Ilustrasi
Tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan sekira pukul pada pukul 06.00 tanggal 9 November 2012 waktu setempat. Hal itu disampaikan, Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo melalui siaran pers kepada Okezone, Minggu (11/11/2012).
"Siti ditahan karena tidak membawa paspor, diduga kuat menjadi korban penahanan paspor oleh majikannya. Kasus ini menambah deretan panjang brutalitas polisi Diraja Malaysia terhadap buruh migran Indonesia, setelah setidaknya 151 buruh migran Indonesia ditembak mati oleh polisi Diraja Malaysia sejak 2007-2012," kata Wahyu.
Dari serentetan kasus yang ada, jelasnya, tidak satu pun kasus-kasus tersebut dituntaskan dengan proses hukum yang adil oleh Malaysia.
"Berulangnya kasus yang serupa di Malaysia menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang menimpa buruh migran Indonesia. Misalnya, rentetan kasus penganiyaan terhadap PRT migran Indonesia tidak dituntaskan melalui jalur hukum, seperti kasus Ceriyati, Kunarsih, Modesta Rangga Kaka, Winfaidah, Fitria, Sumarsih dan banyak lagi kasus lainnya," ungkap Wahyu.
Wahyu menyatakan, ketidaktuntasan penyelesaian masalah tindak kekerasan pada TKI, juga disebabkan karena lemahnya diplomasi pemerintah Indonesia di hadapan Malaysia.
"Pemerintah Indonesia selama ini hanya reaktif terhadap kasus yang muncul, perlindungan pemerintah terhadap TKI seperti musiman saja. Kompleksitas TKI selama ini tidak dianggap serius sehingga penangannya juga tidak pernah serius," tandasnya.
Sumber