Syahrini
Kuasa hukum Syahrini, Ferry Firman S.H., mengatakan pihak Blue Eyes tidak mampu membuktikan wanprestasi yang dilakukan Syahrini. Sehingga penyanyi yang punya aksesoris bulu mata "antibadai" itu lolos dari denda.
"Kemarin dalam perkara Syahrini versus Blue Eyes, majelis hakim menyatakan penggugat (Blue Eyes) enggak mampu buktikan wanprestasi yang dlakukan Syahrini dan adiknya," ucap Ferry ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2012).
"Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat sepenuhnya. Gugatan Blue Eyes ditolak majelis hakim," ungkapnya.
Mengenai rencana pihak Blue Eyes yang akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim, Ferry mengaku kliennya siap menghadapinya.
"Blue Eyes melalui kuasa hukum merencanakan ajukan banding. Itu hak penggugat, kami siap hadapinya. Kalaupun banding buang-buang waktu, hasilnya pasti sama," ungkapnya.
Kasus wanprestasi bekas duet mesra Anang Hermansyah di atas panggung ini bermula pada Januari 2011 silam. Saat itu Syahrini medadak tidak dapat tampil di acara ulang tahun Blue Eyes karena saat itu kondisi kesehatan ayahnya sedang kritis dan tak lama meninggal dunia. Syahrini beranggapan peristiwa tersebut merupakan salah satu bentuk force majeur sehingga tidak perlu membayar ganti rugi kepada Blue Eyes.
Pada 5 Januari 2012 Blue Eyes mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bogor. Dalam gugatannya, Blue Eyes menuntut Syahrini membayar ganti rugi sebesar Rp2.212.321.800.
Sumber