Seorang petugas menggelar minuman keras (miras) palsu berbagai merek saat ekspos di Mapolsek Arcamanik, Jalan Cisaranten Kulon, Kota Bandung, Senin (3/9/2012).
Selain mengamankan miras, aparat kepolisian juga menyita satu unit mobil Suzuki APV H 9298 VC yang digunakan untuk membawa miras dari Bekonang, Sukoharjo menuju Magelang. Ketiga pelaku ditangkap aparat kepolisian saat melintas di jalan Veteran, Solo, dan tak diduga pelaku, saat itu petugas sedang menggelar operasi.
Petugas pun mencurigai mobil APV warna putih yang secara mendadak berhenti dan ditinggalkan pemiliknya untuk pergi ke warung angkringan. Setelah dicek oleh beberapa petugas, dari balik kaca ternyata mendapati sebanyak 10 jeriken ciu ukuran 30 liter didalam kendaraan mobil tersebut.
Kanit Reskrim polsek Serengan Solo, AKP Widodo, menyatakan pelaku langsung ditarik oleh aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, mobil yang digunakan oleh ketiga pelaku adalah mobil rental.
"Ketiga pelaku terkena tindak pidana ringan (Tipiring) kerena melanggar Perda No 04 tahun 75 dengan denda Rp 300.000 dan kurungan penjara maksimal tiga bulan," katanya, Kamis (6/9/2012) malam.
Sumber