Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, keluar dari mobil tahanan di Kantor KPK, di Jakarta, Selasa (14/8/2012)
Rencananya, sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Agenda sendiri yakni pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Sidang Angie (Angelina Sondakh) dijadwalkan hari ini Kamis, tanggal 6 September," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sudjatmiko saat dihubungi wartawan, Rabu(5/9/2012) malam.
Sudjatmiko akan memimpin persidangan Angelina sebagai ketua majelis hakim.
Pada perkara, Angie begitu disapa, diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora.
Janda mendiang Adjie Massaid itu juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pembangunan dan pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendiknas.
Angie yang kini meringkuk di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Angie melalui pengacaranya, Teuku Nasrullah, akan membuktikan dalam persidangan jika dirinya tidak bersalah. Nasrullah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan kliennya.
"Harus dibuktikan, kan kewajiban advokat. Ada kewajiban penuntut umum membuktikn dalil-dalilnya ya kan, nah kita tim advokat, dan hakim, akan menguji kebenaran dalil-dalil itu nanti," kata Nasrullah.
Di kubu lain, KPK juga sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaannya kepada Angie. Di antara saksi mahkota KPK adalah Mindo Rosalina Manullang (Rosa). KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun semakin ketat menjaga mantan anak buah M Nazaruddin itu belakangan ini.
Meski belum tentu dihadapkan pada sidang perdana, Penasehat Rosa yang juga merupakan anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli Siregar, mengatakan bahwa Rosa tengah dipersiapkan mentalnya untuk bersaksi.
"Kami sedang persiapan dirinya (Rosa) untuk bersaksi dalam kasus AS (Angelina Sondakh) dan sekarang sedang menpersiapkan segala sesuatunya menghadapi waktu yang sebentar lagi," kata Lili saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Angie ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam persidangan Nazaruddin terungkap bahwa Angelina diduga ikut menikmati uang suap pemberian Direktur Marketing PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Gorup), Mindo Rosalina Manullang pada proyek Wisma Atlet dan proyek Kemendiknas.
Seiring penyidikan, KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angie yang nilainya miliaran rupiah. Aliran uang itu diduga terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana 16 universitas di Indonesia.
Kendati demikian, KPK memastikan jika penelusuran kasus dugaan suap pembahasan anggaran itu tidak hanya berhenti sampai Angelina Sondakh.
Lembaga antikorupsi ini terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan ketelibatan pihak lain dalam dua kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan legislator asal PDIP, I Wayan Koster. Oleh sebab itu, dalam proses sidang mantan Putri Indonesia itu diharapkan KPK dapat mengungkap aktor lain yang terlibat.
"Sekecil apapun perkembangan persidangan dengan didukung barang bukti yang kuat, tentu akan ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ditemui Tribunnews.com di kantornya, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Sumber