info kesehatan/unik/serba serbi

Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program

Wednesday, 5 September 2012

TPMS Gugat Jokowi Rp 343 Miliar



TPMS Gugat Jokowi Rp 343 Miliar
JOKOWI AHOK HALAL BIALAL DENGAN RELAWAN - Calon Gubernur DKI Jakarta H Joko Widodo atau Jokowi didampingi pasangannya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memberikan orasi politiknya dihadapan ribuan relawan dan simpatisan Jakarta Baru dalam acara Halal Bihalal, Minggu (2/9/2012)
 
 SOLO - Calon Gubernur Joko Widodo kembali digoyang kabar tak sedap. Jelang kampanye putaran kedua Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, 20 September mendatang, Wali Kota Solo itu mendapat gugatan dari Tim Pembela Masyarakat Surakarta (TPMS).
TPMS menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, dengan dalih ingkar janji terhadap warga Solo lantaran ikut bertarung di pemilihan gubernur DKI Jakarta. TPMS pun menuntut Jokowi membayar ganti rugi material Rp 143.980.940.000 dan immaterial Rp 200 miliar, total Rp 343,9 miliar.
Dalam materi gugatannya, kuasa hukum TPMS, Srihadi Fahrudin dan Sri Widodo menjelaskan, gugatan class action dilayangkan karena Jokowi sebagai Wali Kota Solo telah mengingkari sumpah jabatan dan amanah yang telah diberikan warga kepadanya.
"Ketika terpilih sebagai Wali Kota periode 2010 - 2015, Jokowi berjanji akan melaksanakan dan menyelesaikan tugas hingga berakhirnya masa jabatan nanti," katanya, Selasa(4/9/2012).
Namun kenyataannya, lanjut dia, di tengah masa jabatannya sebagai pemimpin Solo, Jokowi justru mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.
"Kerugian immaterial kami ajukan untuk menebus rasa kecewa dan pengingkaran kepercayaan masyarakat," kata Sri.
Tak pelak, gugatan itu mengherankan Wakil Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo.
"Kalau ada yang menuntut itu dasar hukumnya apa? Pak Jokowi kan hanya melaksanakan Undang-undang," kata Rudy.
Meski demikian, Rudy tidak mempermasalahkan tuntutan yang diajukan dan siap mengikuti prosedur hukum.
"Ya proses hukumnya biar ditegakkan," katanya.
Menurutnya, PDI Perjuangan memiliki Departemen Hukum dan HAM yang siap mengurus permasalahan berkenaan dengan hukum.
Jokowi tetap santai menghadapi gugatan tersebut.
"Biasa kalau ada yang melaporkan, ada yang menggugat. Sudah apal (hafal)," katanya.
Dikatakan, tak hanya satu kali ini dirinya menghadapi gugatan hukum. Pekan lalu, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelompok itu menuduh Jokowi melakukan pembiaran terhadap dugaan korupsi Bantuan Pendidikan Masyarakat Surakarta (BPMKS) tahun 2010. Para pelapor menuding adanya penyelewengan anggaran belanja hibah kepada satuan pendidikan / sekolah negeri dan swasta dalam program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) 2010.
"Banyak sekali yang menggugat saya. Enggak cuma sekali ini. Soal relokasi lah, pendidikan lah, jembatan, banyak banget. Sampai nggak ngerti, sudah berapa kali. Saya sudah apal, apal, apal," tegasnya.
Jokowi meyakini dirinya tidak bersalah karena tidak menyalahi undang-undang yang berlaku. Menurut dia, undang - undang di Indonesia tidak melarang seorang kepala daerah yang masih menjabat untuk maju mencalonkan diri dalam pemilihan daerah di wilayah lain.
"Menggugat itu kalau saya menyalahi Undang - undang. Tapi kan Undang - undang tidak melarang saya maju ke pemilihan Gubernur DKI Jakarta," katanya.
Rudy juga mengatakan Jokowi tidak melanggar undang-undang. "Kalau undang - undang melarang saya kira Pak Jokowi juga tidak akan mencalonkan," tambahnya.

Sumber