Foto patung Buddha
Ketiga turis, dua perempuan dan satu pria, diberi hukuman percobaan di kota Galle, selatan Sri Lanka, setelah sebuah tempat mencetak foto melapor ke polisi. Pemilik studio foto, Prasanna Gamage, mengaku marah melihat itu dan kemudian melapor ke polisi.
" Orang-orang Sri Lanka menganggap patung itu suci. Mereka menghina dan tindakan yang tidak terpuji," demikian disampaikan juru bicara Heritage Party, Udaya Gammanpila.
Ia menambahkan, rakyat Sri Lanka meminta agar turis Perancis serta orang-orang dari negara-negara Barat menghargai kebudayaan mereka serta bertingkah laku sopan.
Ketiga orang itu mendapat hukuman enam bulan penjara bekerja keras di penjara ditambah hukuman percobaan selama lima tahun. Mereka juga didenda 1.500 rupee atau sekitar Rp 107 ribu.
Berdasarkan hukum Sri Lanka, tiga turis Perancis itu dinyatakan bersalah melanggar undang-undang yang melarang menghina agama seseorang di dekat atau di dalam tempat pemujaan.
Sumber