Tina Talisa.
Pada pelaporan tersebut, Tina didampingi Pemimpin Redaksi Indosiar Nurjaman Mukhtar menemui Dewan Pers, guna mengadukan pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan namanya dalam transaksi mencurigakan milik anggota Banggar DPR berinisial MA.
"Saya hanya menitipkan ini (surat aduan) dan silahkan dibaca teman-teman. Disitu tercantum surat resmi saya ke Dewan Pers, silakan dibaca," kata Tina yang enggan menanggapi secara langsung laporannya ke Dewan Pers.
Dalam surat Tina yang didapatkan Tribunnews.com itu ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, Bagir Manan.Tertulis bahwa Tina menyatakan dirinya mengadukan Harian Kompas, Rakyat Merdeka, Berita Kota dan Warta Kota atas pemberitaan yang mencemarkan nama baiknya.
Dalam keterangannya itu juga dipaparkan isi pemberitaan yang diklaim Tina telah merugikan dirinya.
Contohnya, pemberitaan yang ditulis Kompas tertanggal 28 Agustus 2012. Di mana dalam surat kabar nasional itu menyebutkan adanya informasi seputar LHA (Laporan Hasil Analisis) transaksi mencurigakan milik anggota Banggar berinisial MA yang melakukan transfer kepada presenter TV berinisial TT pada pertengahan 2011 dengan total Rp 120 juta. TT sendiri merupakan orang dekat Oct, adik kandung anggota DPR MA.
MA diketahui dalam kurun waktu 15 bulan, sejak akhir 2009 sampai dengan awal 2011, membeli 3 mobil mewah. Pertama MA membeli Range Rover tahun 2011 dengan harga Rp 2 miliar, kemudian Mercy C200 tahun 2010 Rp600juta, dan terakhir membeli BMW X3 akhir 2009 seharga Rp 600juta. Yang mencurigakan, ketiga mobil tersebut diatasnamakan Oct, orang dekat TT.
"Pemberitaan yang mengaitkan nama saya tersebut sama sekali tanpa usaha konfirmasi sebagaimana diamanatkan oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Substansi berita-berita yang mencemarkan nama baik saya itu sama sekali tidak berdasarkan fakta alias berita bohong," kata Tina.
Untuk menguatkan pernyataannya, Tina juga membawa barang bukti data rekening tabungan di Bank Mega, Bank BCA, Bank Mandiri dan Bank HSBC Amanah.
"Tidak ada satupun dari rekening tersebut yang menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp 120 juta atau berapapun dan pada waktu apapun dari mantan pimpinan Banggar DPR MA seperti disebutkan dalam pemberitaan beberapa media," kata Tina.
Oleh karena itu, berdasarkan surat pengaduannya, Tina menginginkan agar media yang dilaporkan dapat meresponnya dengan menyisipkan pernyataan maaf.
"Sesuai amanat UU Pers No 40 tahun 1999 dan KEJ, saya berharap Dewan Pers meminta media-media tersebut meralat dan sekaligus membuat permintaan maaf atas kesalahan pemberitaan," katanya.
Sumber