JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI berencana memeriksa Mantan Kepala Kors Lalu Lintas, Irjen Pol Djoko Susilo. Jenderal bintang dua itu diperiksa dengan status saksi dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM.Penasihat Hukum Djoko Susilo, Friedrich Yunadi mengaku belum dapat memastikan kliennya akan diperiksa hari ini oleh penyidik bareskrim Polri.
"Saya belum diberi tahu oleh pak Djoko. Nomor telepon beliau tidak aktif. Mungkin dengan pengacara yang lain, kan pengacaranya ada empat. Jadi saya tidak bisa memberikan komentar. Kalau dia datang atau tidak tergantung yang bersangkutan, mungkin ada pertimbangan," kata Friedrich saat dihubungin, Kamis (23/8/2012).
Friedrich mengatakan bila Djoko diperiksa pada hari ini, maka perwira tinggi Polri itu telah diperiksa sebanyak empat kali oleh Mabes Polri. Sementara surat panggilan pemeriksaan sudah diterimanya sejak 16 Agustus 2012.
"Itu tanggal 16 (Agustus 2012), surat panggilan pertama. Saya kira DS sudah diperiksa sekitar 3 atau 4 kali, pemeriksaan selanjutnya nggak perlu surat pemanggilan lagi, cuma secara lisan saja dengan penyidik, penyidik bilang dilanjutkan sesudah lebaran. Dan hari ini adalah hari pertama usai lebaran," imbuhnya.
Namun, Friedrich mengatakan hasil pemeriksaan terhadap kliennya tidak dapat diungkap ke media.
Sementara itu, Karo Penmas Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Irjen Pol Djoko Susilo akan diperiksa Mabes Polri usai lebaran. Tetapi, ia belum dapat memastikan waktu pemeriksaan.
"Untuk DS (Djoko Susilo) saya belum tahu waktunya, tapi kalau pemeriksaan sesudah lebaran iya, tapi saya belum tau waktunya," imbuh Boy.
Sebelumnya, dalam proyek senilai Rp198,6 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
Sumber
"Saya belum diberi tahu oleh pak Djoko. Nomor telepon beliau tidak aktif. Mungkin dengan pengacara yang lain, kan pengacaranya ada empat. Jadi saya tidak bisa memberikan komentar. Kalau dia datang atau tidak tergantung yang bersangkutan, mungkin ada pertimbangan," kata Friedrich saat dihubungin, Kamis (23/8/2012).
Friedrich mengatakan bila Djoko diperiksa pada hari ini, maka perwira tinggi Polri itu telah diperiksa sebanyak empat kali oleh Mabes Polri. Sementara surat panggilan pemeriksaan sudah diterimanya sejak 16 Agustus 2012.
"Itu tanggal 16 (Agustus 2012), surat panggilan pertama. Saya kira DS sudah diperiksa sekitar 3 atau 4 kali, pemeriksaan selanjutnya nggak perlu surat pemanggilan lagi, cuma secara lisan saja dengan penyidik, penyidik bilang dilanjutkan sesudah lebaran. Dan hari ini adalah hari pertama usai lebaran," imbuhnya.
Namun, Friedrich mengatakan hasil pemeriksaan terhadap kliennya tidak dapat diungkap ke media.
Sementara itu, Karo Penmas Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Irjen Pol Djoko Susilo akan diperiksa Mabes Polri usai lebaran. Tetapi, ia belum dapat memastikan waktu pemeriksaan.
"Untuk DS (Djoko Susilo) saya belum tahu waktunya, tapi kalau pemeriksaan sesudah lebaran iya, tapi saya belum tau waktunya," imbuh Boy.
Sebelumnya, dalam proyek senilai Rp198,6 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
Sumber