Petugas Polsek Kramat Jati langsung menjemput pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku berinisial BR dan DM. Keduanya adalah sepasang suami istri yang mengaku pengelola koperasi. Dari pengakuan warga sudah bervariasi nabungnya, ada yang Rp 7 juta, Rp 5 juta, berbagai kelas. Nah, waktu mau ngambil, uangnya nggak ada," jelas Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kramat Jati, AKP Bambang Cipto di Polsek, Jumat (10/8/2012).
Dikatakan Bambang, sistem pemungutan biaya koperasi tersebut bersifat fleksibel dan sesuai dengan keinginan dan kemampuan warga.
"Rata-rata yang tertipu bekerja sebagai pedagang dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah," lanjutnya.
Bambang menuturkan bahwa korban yang menengah ke bawah, menabung dan berencana mengambilnya untuk digunakan pada hari Raya Idul Fitri nanti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui, koperasi tersebut memiliki cabang di berbagai wilayah di Jakarta dengan jumlah nasabah sebanyak 1.300 orang.
Petugas Reskrim Polsek Kramat Jati telah memeriksa lima warga yang menjadi korban.
"Pelaku dikenakan pasal 378 yaitu penipuan dan pasal 372 yaitu penggelapan. Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Bambang.
Sumber