Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (berbaju putih)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memutuskan terdakwa kasus terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek dengan hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Encep Yuliardi menilai Umar Patek terbukti bersalah atas sejumlah kasus terorisme di Indonesia seperti Bom Bali 2002 dan Bom Natal 2000, serta pemalsuan dokumen.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara," ungkap Encep.
Umar Patek divonis dengan pasal berlapis. Majelis hakim menilai Umar Patek terbukti bersalah telah melanggar pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Patek terbukti terlibat merencanakan aksi terorisme. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap cukup sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU kala itu menuntut Umar Patek hukuman penjara seumur hidup dengan pasal berlapis.
Saat putusan dibacakan, Umar Patek yang menggunakan baju koko warna putih dan celana kain dengan warna senada serta sepatu sandal model Crocs ini tampak terus menundukkan kepala sambil merapatkan kedua tangannnya.
Sumber