"Kenapa di PA Tigaraksa, karena termohonnya kan domisilinya di wilayah sini. Jadi setelah dapat izin, mereka akan membawa surat izin dari Pa Tigaraksa ke KUA Bandung," jelas Baehaqi, panitera PA Tigaraksa, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Kamis (12/4/2012).
Menurut Baehaqi, izin poligami yang dijalani Aa Gym di PA Tigaraksa bukan untuk pengesahan, melainkan hanya untuk administrasi ke KUA Bandung. Setelah itu, keputusan ada di tangan Aa Gym dan Teh Ninih jika ingin menikah lagi.
"Karena kan mereka terbalik, bukan Izin dulu baru nikah, tapi ya terserah mereka. Kalau mau nikah lagi silakan," tandas Baehaqi.
http://celebrity.okezone.com