Luna-Ariel-Cut Tari
Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus video porno yang melibatkan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Namun kuasa hukum Ariel dan Luna Maya, OC Kaligis, mengungkapkan kasus video porno yang menjerat kliennya sudah dihentikan (SP3).
"Itu (kasus) terakhir sudah dihentikan. Setahu saya sudah SP3, " kata OC Kaligis kepada Okezone, Jumat (20/7/2012).
Sebelumnya, pihak Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anang Iskandar, mengatakan bahwa kasus video porno masih berada di tangan penyidik dan dalam proses penyidikan.
"Lho belom toh, wong masih diproses, kok di-SP3. Sebentar lagi akan diekspos lengkap," ujar Anang, dihubungi secara terpisah.
Aktris Luna Maya dan Cut Tari resmi menjadi tersangka dalam kasus video porno Ariel "Peterpan". Namun keduanya tidak akan ditahan, meski menjadi tersangka. Luna dan Tari tidak akan bernasib seperti Ariel. Sementara Ariel langsung ditahan begitu dinyatakan menjadi tersangka.
Sekadar diketahui, kasus video porno yang melibatkan tiga selebriti papan atas ini menjadi sorotan masyarakat luas pada pertengahan tahun 2010 lalu. Luna Maya dan Cut Tari dikenakan Pasal 282 tentang perbuatan asusila, dan Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana.
(ega)
Sumber