Temanggung, Muhammad Yani (45) sehari-hari bekerja sebagai Kepala Desa Baledu, Kecamatan Kandangan, Temanggung.
Pada bulan Ramadan ini, ia punya kegiatan tambahan, yakni berkencan di hotel. Sial bagi Pak Kades. Polisi melakukan razia, Rabu (25/7/2012) siang, dan menemukan Pak Kades sedang di kamar bersama seorang wanita bernama Sulistiana, wanita 33 tahun asal Kecamatan Ngadirejo.
Pasangan kades itu termasuk tujuh pasangan tanpa ikatan perkawinan yang terjaring operasi penyakit masyarakat yang digelar jajaran Polres Temanggung.
Operasi tersebut digelar di empat hotel yang ada di Temanggung, yaitu hotel Campursari, hotel Ayu, hotel Dirgantara, dan hotel Saridevi.
Selain pasangan Pak Kades, juga terdapat seorang mahasiswi dari sebuah PTN di Yogyakarta bernama Adiha (22) warga Wonosobo. Mahasisiwi yang menempuh pendidikan sebagai calon pengajar ini saat digerebeg tengah berada satu kamar dengan dengan Slamet (31) seorang karyawan swasta yang merupakan warga Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Susilo Wardono melalui Kahumas AKP Marino mengatakan, operasi penyakit masyarakat (pekat) terhadap pasangan yang tidak resmi ini digelar di hotel-hotel yang ada di wilayah Temanggung.
"Mereka tertangkap saat berduaan dalam kamar hotel dan setelah diperiksa ternyata tidak memiliki surat resmi atau surat nikah. Kemudian digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Marino.
Ia mengatakan, sebenarnya terdapat delapan pasang, namun satu pasang yang laki-laki melarikan diri. Kegiatan ini, lanjutnya, untuk memberikan rasa nyaman dan kondusif di tengah masyarakat agar dapat menjalankan ibadah secara nyaman. Serta norma-norma di Temanggung baik norma susila maupun norma agama.
Marino manegaskan, atas tindakan tersebut, mereka dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 2,5 juta.
"Kegiatan ini akan terus digalakkan untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut hingga masa lebaran mendatang," tandasnya.
Untuk itu, ia mengimbau pada masyarakat apabila mengetahui adanya tindak asusila di lingkungannya, agar segera melaporkan pada pihak berwajib.
Sementara itu, Muh Yani, Kades yang ikut digerebeg enggan memberikan berkomentar saat dimintai keterangan wartawan. Ia hanya tertunduk sambil menutup wajah dan kepalanya dengan jaket warna cokelat miliknya. Sementara pasangannya, terlihat lebih nyaman. Perempuan berkacamata dan berkulit putih serta berbadan besar itu mengaku baru sekali bersama pasangannya. "Baru sekali ini kok," ujarnya singkat.
Pada bulan Ramadan ini, ia punya kegiatan tambahan, yakni berkencan di hotel. Sial bagi Pak Kades. Polisi melakukan razia, Rabu (25/7/2012) siang, dan menemukan Pak Kades sedang di kamar bersama seorang wanita bernama Sulistiana, wanita 33 tahun asal Kecamatan Ngadirejo.
Petugas sedang melakukan pendataan pasangan yang kedapatan di kamar hotel, Rabu (25/7/2012)
Pasangan kades itu termasuk tujuh pasangan tanpa ikatan perkawinan yang terjaring operasi penyakit masyarakat yang digelar jajaran Polres Temanggung.
Operasi tersebut digelar di empat hotel yang ada di Temanggung, yaitu hotel Campursari, hotel Ayu, hotel Dirgantara, dan hotel Saridevi.
Selain pasangan Pak Kades, juga terdapat seorang mahasiswi dari sebuah PTN di Yogyakarta bernama Adiha (22) warga Wonosobo. Mahasisiwi yang menempuh pendidikan sebagai calon pengajar ini saat digerebeg tengah berada satu kamar dengan dengan Slamet (31) seorang karyawan swasta yang merupakan warga Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Susilo Wardono melalui Kahumas AKP Marino mengatakan, operasi penyakit masyarakat (pekat) terhadap pasangan yang tidak resmi ini digelar di hotel-hotel yang ada di wilayah Temanggung.
"Mereka tertangkap saat berduaan dalam kamar hotel dan setelah diperiksa ternyata tidak memiliki surat resmi atau surat nikah. Kemudian digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Marino.
Ia mengatakan, sebenarnya terdapat delapan pasang, namun satu pasang yang laki-laki melarikan diri. Kegiatan ini, lanjutnya, untuk memberikan rasa nyaman dan kondusif di tengah masyarakat agar dapat menjalankan ibadah secara nyaman. Serta norma-norma di Temanggung baik norma susila maupun norma agama.
Marino manegaskan, atas tindakan tersebut, mereka dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 2,5 juta.
"Kegiatan ini akan terus digalakkan untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut hingga masa lebaran mendatang," tandasnya.
Untuk itu, ia mengimbau pada masyarakat apabila mengetahui adanya tindak asusila di lingkungannya, agar segera melaporkan pada pihak berwajib.
Sementara itu, Muh Yani, Kades yang ikut digerebeg enggan memberikan berkomentar saat dimintai keterangan wartawan. Ia hanya tertunduk sambil menutup wajah dan kepalanya dengan jaket warna cokelat miliknya. Sementara pasangannya, terlihat lebih nyaman. Perempuan berkacamata dan berkulit putih serta berbadan besar itu mengaku baru sekali bersama pasangannya. "Baru sekali ini kok," ujarnya singkat.