info kesehatan/unik/serba serbi

Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program

Saturday 17 March 2012

Suap Dewan, Walikota Semarang Ditetapkan Tersangka

Headline

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, sebagai tersangka karena memberikan suap kepada anggota DPRD kota Semarang terkait pembahasan APBD kota Semarang tahun anggaran 2011-ada 2012. Dia dianggap inisiator pemberian suap.

"Dalam proses pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD kota Semarang, KPK telah menetapkan SHS sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Jumat (16/3/2012).

Soemarmo dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mengacu sangkaan pasal, Soemarmo terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri. Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang yang seluruhnya senilai Rp40 juta. Pada proses pemeriksaan, KPK juga menemukan uang senilai Rp500 juta di ruang kerja Zainuri. KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.[dit]
http://nasional.inilah.com