info kesehatan/unik/serba serbi

Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program

Sunday, 8 July 2012

Menguak Permasalahan TKI di Luar Negeri


Menguak Permasalahan TKI di Luar NegeriEmpat perempuan asal NTT akan diselundupkan ke Singapura. 

PIMPINAN PUSAT
PUSAT  PENYELESAIAN  PERMASALAHAN
WARGA  NEGARA  INDONESIA  DI LUAR  NEGERI (P3WNI-LN)

PRESLILIS MEDIA
STATUS WNI PATI
DI MALAYSIA

Harga diri bangsa Indonesia dipertahankan dengan cucuran keringat dan tetesan darah perjuangan panjang bangsa Indonesia. Harga diri bangsa Indonesia dipertahankan berada di atas jati diri kebhinekaan baik dari aspek etnis, budaya, dan bahasa. Keberagaman menjadi ciri Indonesia yang dipersatukan oleh kebangsaan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Kesejahteraan. Dalam perkembangannya, nilai-nilai tersebut, telah berdiri tegak jati diri dan kedaulatan yang menjadi harga diri bangsa Indonesia modern.
Harga diri bangsa terinjak saat bangsa Eropa memasuki wilayah Nusantara mencari rempah-rempah. Dimulai penaklukan Malaka oleh Portugis, dan dipuncaki penjajahan Belanda dengan Cultur Stelsel yang secara serakah menghisap kekayaan alam Indonesia, sehingga justru berujung tumbuhnya simpati rakyat Belanda kepada rakyat Indonesia. Simpati itu berbuah dengan dilaksanakannya politik Etisch. Politik Etisch disambut cerdas, sehingga melahirkan generasi 1908, 1928, dan 1945 yang menuntut harga diri dan kedaulatan, menuntut kenusantaraan menuju keindonesiaan yang merdeka.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada diluar negeri simbol-simbol kebangsaan tentu tidak semudah dijumpai seperti yang ada di negeri sendiri, akan tetapi semangat ini tidak boleh luntur sebagai sebuah negara nasionalisme kebangsaan juga bukan tidak mungkin akan menjadi ide usang atau ditinggalkan suatu saat nanti bila kita tidak dengan sadar merealisasikan dan mentransformasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah kehidupan dan pergaulan yang semakin mengglobal dan menginternasional, rasa nasionalisme kebangsaan haruslah diwujudkan dengan bentuk kecintaan akan identitas budaya dan kebangsaan kita ditengah pergaulan Internasional.
Saat ini, rasa Nasionalisme berkobar-kobar hanya ketika bangsa Indonesia sedang diuji, misalnya ketika banyak TKI legal Indonesia di Malaysia mendapatkan perilaku buruk di Negeri tetangga tersebut. Masyarakat Indonesia merasa harga diri serta martabat bangsanya telah diinjak-injak oleh tetangga sebelah sehingga protes keras dan unjuk rasa masyarakat Indonesia segera terpicu. Sebagian masyarakat bahkan bersumpah dengan cap jempol darah siap membela harga diri bangsa.
Sementara itu Warga Negara Indonesia di Negara Malaysia yang memiliki status pekerja Asing Tanpa Izin saat ini sangat mengkwatirkan dan meraka merasa sangat kebingungan dengan nasip mereka yang tidak jelas setelah penutupan Program Kebijakan 6P yaitu (Pendaftaran, Pemutihan, Pengampunan, Pemantauan, Penguatkuasaan dan Pengusiran) yang di jalankan oleh pemerintahan Kerjaan Malaysia yang akan berakhir tanggal 30 Juni 2012. Sementara banyak WNI PATI yang belum selesai didalam pembuatan proses PASPOR di KBRI dan PERMIT serta LEVI di KDN (Kementerian Dalam Negeri) Malaysia.
Dimasa proses perjalanan Program 6P tersebut banyak menuaikan permasalahan bagai WNI PATI. sebab program 6P ini dinilai Kurang Efektif dan dijadaikan lumbung pendapatan uang oleh oknum-oknum Serikat (Kompeny), Ejen, Majikan, para Calok-calok dan bahkan oknum di dalam KBRI juga ikut bermain didalam jual beli PASPOR. Aktifitas Ilegal ini bukan menjadi sebuah rahasia lagi di Malaysia khususnya di Kuala Lumpur sebab ini sudah terjadi sejak tahun 2010 yang lalau (sumber dari 100 responden WNI PATI yang di wawancara oleh P3WNI-LN) ini menandakan tidak ada sama sekali Pengawasan dan Penindakan baik dari Indonesia maupun dari pihak Malaysia.

Dari pendatan yang kami lakukan permasalahan warga Negara Indonesia Pekerja Asing Tanpa Izin.
  1. 85% Permasalahan Perizinan (Membuat Paspor, Mau Pulang Kampong, Membuat Izin Kerja)
  2. 10% Permasalahan Penipuan dan Gaji Tidak Dibayar oleh Majikan
  3. 5% Permasalah Pidana Khusus (Penjualan Orang)

Dari 1001 orang WNI PATI yang kami data secara langsung dengan cara Kuisioner dan Wawancara secara langsung. Yang kami lakukan dari bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2012 terdiri dari :
  1. Ada 930 orang WNI PATI yang kena tipu oleh Ejen dan Serikat di Malaysia tempat mereka mempercayai untuk pengurusan program 6P.
  2. Ada 5 orang WNI PATI wanita yang di perjual belikan dari Ejen satu ke Ejen yang lainya
  3. Ada ada 30 orang WNI PATI yang tertipu KTP Palsu yang di buat oleh calok di seputaran KBRI yang mengaku petugas KBRI (satu KTP RM 200)
  4. Ada 25 orang WNI PATI yang tertipu PASPOR Palsu yang di buat oleh calok di seputaran KBRI yang mengaku petugas KBRI (satu PASPOR RM 650)
  5. Ada 5 org yang dipukuli atau dianiaya (kerja tidak sesuai dengan perjanjian) oleh majikan tempat bekerja.
  6. Ada 6 orang anak usia sekitar 3 bulan hingga 2 tahun tidak memiliki status kewarganegaran dikarnakan kedua orang tuanya menikah beda Negara.
Permasalahan Administrasi Perizian ini sangat jarang terpublikasi oleh Media Masa sebab permasalahan Perizinan ini tidak dianggap penting karena kesalahan tersebut dipandang merupakan keslahan yang dilakukan sendiri oleh WNI PATI. Namun yang lebih diutamakan adalah permasalahan Jinayah atau Tindak Kejahatan Pidana. Sebenarnya akar masalah WNI PATI yaitu masalah perizinan kerja. Apa bila pemerintah Indonesia bisa meyelesaikan permsalahan Perizinan ini dengan cepat tanpa ada aturan Birigrasi yang meyulitkan maka para WNI PATI akan merasa terlindungi dengan status mereka sebagai PATI. Namaun sering kali yang diekspos besar oleh media masa masalah-masalah yang bersifat pidana khusus yaitu Pembunuhan, Penjualan Orang.
Dari hasil kajian kami pertama adalah :
  1. Permasalahan yang yang sangat penting dihadapi oleh WNI PATI adalah masalah perizinan di negeri Malaysia baik itu perizinan kerja muapun status kewarganegaraan Indonesia. Sebab permasalahan ini merupakan akar permaslahn WNI PATI yang harus cepat dilakukan oleh KBRI didalam proses birokrasi pembuatan PASPOR dan PERMIT kerja oleh Malaysia.
  2. Tidak ada ya Perlindungan, Pembinaan, Pengawasan dari Indonesia (KBRI) Terkait keberadaan WNI PATI di Malaysia. Semestinya KBRI harus memberikan waktu lebih bagi WNI PATI, bukan saja TKI yang Legal tapi mereka WNI PATI yang Ilegal juga diproitaskan.
  3. Seharusnya yang kita lakukan adalah kita membuat program 6P yaitu (Pembinan, Perlindungan, Pelayanan, Pendampingan, Pendidikan dan Pelatihan) bagi WNI PATI di Malaysia, bukan sebalikya mereka di kucilkan dan tidak diperdulikan serta dipulangkan secara paksa seperti binatang tanpa ada solusi yang lainya dikarnakan mereka dalah WNI Bekerja Tanpa Izin. Sementara di daerah mereka tinggal di Indonesia tidak memiliki pekerjan yang memadai dikarnakan pemerintah Indonesia belum mampu membuka lapangan pekerjaan yang layak.

Kita semua sadari bahwa WNI PATI adalah pekerja asing yang bekerja di Negeri Malysia Tanpa Izin sesuai dengan aturan Negara Malaysia. Yang dimana nama-nama mereka tidak terdaftar di KBRI melainkan di KDN Malaysia karena status mereka adalah Pekerja Asing Tanpa Izin. Meskipun WNI PATI yang sudah melanggar aturan perizinan kerja di Negara Malaysia, tapi apakah Negara Indonesia tidak punya kewajiban untuk melindungi dan melayani WNI PATI?., mestinya mereka puya hak yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainya sebab mereka juga dilindungi oleh UUD 45 dan Konsitusi Indonesia, namun kenyatan ya tidak seperti itu dan KBRI tidak mau bertanggungjawab dan melepaskan setiap terjadiya permasalahan yang dilakukan oleh WNI pati.
Namaun kami berfikiran objektif untuk melihat permasalahan ini, sebab kalau saling meyalahkan maka tidak akan ada selesainya, WNI PATI juga ada kesalahanya, KBRI juga ada kesalahanya, Malaysia juga ada kesalahanya. Sementara itu KBRI di tuntut untuk segera menyelesaikan program 6P yang di buat Malaysia dengan waktu yang sangat singkat padahal ada 2,5 juta WNI PATI yang harus dilayani pembuatan Paspor program 6P sementara petugas staf KBRI berjumlah tidak sampai 200 Orang pekerja, jadi tidak mungkin biasa melayani semua WNI PATI dengan cepat, maka pemerintah Indonesia melalui Peresiden segara melakukan perombakan kebijakan dari mulai pergantian Kepala Duta Besar, penambahan Sumber Daya Manusia dan perlengkapan kerja seperti Mesin Cetak dan lainya, ini sangat penting untuk Menunjuang percepatan pelayan buat WNI PATI maupun TKI Legal.


M. Zainul Arifin, SH
Sekretaris Eksekutif P3WNI-LN