info kesehatan/unik/serba serbi

Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program

Friday 6 April 2012

Gunakan BBM Subsidi Terancam 3 Bulan Tahanan

Gunakan BBM Subsidi Terancam 3 Bulan Tahanan
ilustrasi

 Kota Samarinda, Kaltim, punya aturan baru. Aturan mengenai pembatasan penggunaan BBM bersubsidi yaitu  Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Samarinda resmi diberlakukan pada 30 Maret lalu.Dalam aturannya, perusahaan-perusahaan pertambangan nantinya dilarang menggunakan BBM subsidi, bila mereka terbukti menggunakan BBM subsidi, maka terancam hukuman antara lain kurungan penjara selama 3 bulan.
"Memang tidak langsung kita cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pemilik kendaraan batubara yang nekat membeli atau mencabut SITU bagi SPBU. Tapi sanksinya akan kita berlakukan secara bertahap, mengingat saat ini baru saja diberlakukan dengan diberikan surat teguran. Yang jelas Perwali ini akan terus gencar kita sosialisasikan, baik melalui media surat kabar maupun edaran-edaran," tegas Wakil Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail.
Tahapan yang dimaksud lanjut wawali, sanksi administrasi berupa teguran, peringatan atau pencabutan IUP bagi larangan kendaraan batubara, sedangkan pihak penjual baik SPBU, APMS, SPBB dan tempat penjualan BBM bersubsidi, jika melanggar akan dikenakan saksi administrasi berupa teguran, peringatan atau pencabutan SITU.
Terkait sanksi pidana, wawali mengatakan bahwa sudah jelas diatur dalam Pasal 6, di mana setiap orang yang melanggar ketentuan tadi, dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta serta pencabutan SITU.
"Perwali ini akan jalan terus, sesuai tujuan utama sebagai upaya mencegah penyimpangan distribusi dan ketepatan sasaran penggunaan BBM bersubsidi bagi masyarakat. Makanya kita perlu mengatur penggunaan BBM non subsidi untuk kegiatan pertambangan batubara dan jenis kendaraan pribadi tertentu," kata wawali.