info kesehatan/unik/serba serbi

Share Up To 110 % - 10% Affiliate Program

Saturday 7 April 2012

DPR Soroti Kasus Andika

DPR Soroti Kasus Andika
net
Ilustrasi 

JAKARTA--Pengadilan di Indonesia terus dibayang aroma tak sedap, keputusan-keputusannya yang sering mencederai rasa keadilan masyarakat.
Salah satunya, keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memenangkan eks pemilik tanah yang diduga sarat manipulasi. Tidak sekedar memenangkan, pengadilan juga mewajibkan tergugat bernama Andika membayar denda kepada penggugat sebesar 3 Miliar.
"Dengan azas kemerdekaan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Pengemplang pajak yang sudah kalah di kasasi, harusnya para hakim mencermati persoalan ini," ujar anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, Jumat (6/4/2012)
Sebelumnya diberitakan, Andika Sariputra merasa diperlakukan tidak adil oleh kantor pelayanan Pajak Pontianak, juga atas putusan pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Pontianak. Andika membeli tanah dari pelelangan dan sudah menyetor uang ke rekening yang sudah ditunjuk. Sampai kini, tanah yang secara hukum harus menjadi hak miliknya masih dikuasai mantan pemilik tanah tersebut.
Ahmad Yani menambahkan, Departemen Keuangan dan Komsi Yudisial harus melakukan langkah kongrit menyelesaikan kasus ini. Bila tidak, Yani mengingatkan, kredibilitas lembaga tersebut dipertanyakan.
"Mahkamah Agung seharusnya menolak hal-hal perkara yang tidak kaitan lagi atau hal-hal yang normatif, bertentangan dengan norma-norma yang ada. Kita akan ada rapat konsultasi nanti dan kita akan memberikan warning kepada Mahkamah Agung," katanya seraya menyatakan, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap hak-hak Andika.
Politisi Golkar di DPR, Noedirman Munir menambahkan, hakim bisa dipenjara jika putusan yang dia buat melanggar UU. Hal ini, katanya, dimaksudkan agar para hakim dalam memutuskan perkara, adil.
"Yang kita lihat sekarang keputusan Mahkamah Agung selalu berpihak pada kepentingan yang punya uang atau investor. Kekuasaan yang terlampau besar akan cenderung abuse ofpower. Hakim adalah manusia biasa bukan malaikat atau Tuhan," kata Nudirman.