JAKARTA- Raffi Ahmad masih ditahan di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN). Berbeda dengan keenam temannya yaitu WT, MT, RJ, MF, KA, dan JA yang hari ini dibawa pihak BNN ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat, guna menjalani rehabilitasi.
Kabag Humas BNN, Sumirat mengatakan, Raffi masih ditahan karena pihaknya membutuhkan keterangan terkait kepemilikan narkoba.
"Raffi masih dibutuhkan keterangannya makanya belum di panti rehabilitasi. Proses hukum masih tetap berjalan. Keenam tersangka siang tadi sudah dibawa ke panti rehabilitasi Lido Jawa Barat," ujar humas BNN Sumirat Widyanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/2/2013).
Raffi Ahmad dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132, pasal 133 No 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Raffi masih harus menjalani pemeriksaan. Raffi memang menjadi tersangka yang paling banyak dijeratb pasal karena rumahnya yang menjadi lokasi pemakaian narkoba.
Sumber