Lindy Melissa Pondoh semasa hidup.
WW alias Winzy, tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Minahasa Selatan, Lindy Melissa Pandoh mengaku tidak melakukan tindak perkosaan terhadap korban.
Dalam pengakuan dan rekonstruksi yang digelar Sabtu (4/2/2012), Winzy mengaku melakukan hubungan badan dengan Lindy di dalam mobil atas dasar suka sama suka. Setelah membunuh, dia kembali melakukannya di mobil, terhadap tubuh Lindy yang sudah menjadi mayat.
Namun polisi tak serta merta percaya. Polisi berkesimpulan, selain membunuh, warga Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado itu diduga diperkosa dua kali oleh sang pembunuh.
Kapolsek Urban Malalayang AKP Andrian Syah melalui Kanit Reskrim Iptu Ruddy Raranta menuturkan, adanya dugaan terjadinya unsur pemerkosaan terhadap korban berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan oleh dokter.
"Hasil pemeriksaan dokter terdapat dugaan korban diperkosa saat berada di Mukopa dan di TKP terakhir di Pantai Malalayang dengan adanya sperma di dalam dan di luar diri korban," ujar Raranta, Minggu (4/2).
Raranta membeberkan adanya sobekan pada organ vital korban sampai ke dasar. Sobekan tersebut menurutnya mengindikasikan adanya hubungan yang dilakukan secara paksa.
"Kesimpulan pemeriksaan dokter adanya robekan sampai dasar pada organ vital korban," ungkapnya.
Raranta menambahkan, sobekan tersebut akibat persetubuhan dini sebelum korban meninggal yang diperkirakan dokter terjadi pada pukul 16.00 Wita hingga 20.00 Wita.
"Pada korban ditemukan tanda persetubuhan dini sebelum mati, pada posisi jam 4 hingga 8 malam dengan adanya sperma yang sama dengan sperma tersangka di dalam dan di luar diri korban," katanya.
Raranta menjelaskan, proses rekontruksi terjadi adegan yang diperagakan tersangka tidak sesuai pengakuannya di berita acara pemeriksaan dimana tersangka memperagakan adegan mengajak korban ke kursi belakang untuk melakukan hubungan intim.
"Dia tidak bisa menjelaskan juga luka-luka sayatan pada tubuh korban, dan kuku korban yang patah karena mencakar. Bisa saja ini karena korban melawan saat mau diperkosa. Sebab kalau suka sama suka, tidak mungkin dia membunuh hanya karena korban mengancam akan melaporkan tersangka kepada istrinya," jelas Raranta.
Dia menjelaskan dokter juga memeriksa organ vital tersangka, dan disimpulkan sebelum diperiksa tersangka pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita. "Hasil pemeriksaan dokter pada tersangka menyebutkan sebelumnya tersangka melakukan hubungan seksual dengan perempuan," ujarnya.
Menurut Raranta, keterangan tersangka yang mengaku menjalin hubungan dengan korban sejak Oktober 2011 dan pernah melakukan hubungan intim pada bulan November 2011itu hanyalah sebatas keterangan untuk dirinya sendiri karena tersangka tidak mampu membuktikan.
"Saat ini keterangan tersangka hanyalah dipergunakan untuk dirinya sendiri. Keterangan itu nilainya akan tinggi jika dia sudah sampaikan ke pengadilan. Dia tidak bisa mengubah segampang itu," katanya.
Raranta menambahkan, berkas kasus pembunuhan tersebut akan dikirim ke kejaksan hari ini setelah dilaksanakan gelar perkara di depan Kapolda Sulut Brigjen Carlo Brix Tewu.
Tersangka akan dijerat 4 pasal sekaligus tentang pembunuhan, pembunuhan yang direncanakan, pemerkosaan dan tertang senjata tajam. "Berkasnya sudah lengkap setelah digelar perkara di Polda akan kami kirim berkas awal," kata Rarant.