TUBAN – Setelah terkatung-katung sekian lama dengan berbagai persoalan yang ada, 350 orang peserta CPNS daerah Tuban formasi tahun 2009 akhirnya resmi diangkat oleh Bupati Tuban H Fathul Huda, Kamis (2/8/2012).
Untuk menjadi PNS, para CPNS harus menempuh masa percobaan selama dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, CPNS akan dinilai dari segi kecakapan, sikap, budi pekerti maupun syarat kesehatan serta lulus dalam Diklat Prajabatan. Jika tidak memenuhi syarat, maka CPNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dari CPNS dan tidak dapat diangkat sebagai PNS.
“Sebagai PNS harus mengedepankan kepentingan bersama, rendah hati, memiliki unggah-ungguh, jujur, loyalitas dan penuh keikhlasan dalam menjalankan tugasnya. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” pesan Bupati Huda kepada para PNS yang baru diangkat tersebut.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga berpesan kepada para PNS agar tidak memiliki sikap sombong sehingga lupa kodratnya sebagai pelayan masyarakat.
Sementara dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban M Nur Hasan, dari usulan permintaan NIP sebanyak 355 orang, BKD telah menetapkan 350 lembar penetapan NIP dan 5 orang permintaan NIP CPNS-nya dikembalikan karena ada 3 orang Ijazahnya ditolak oleh BKN dan 2 orang lainnya telah diterima sebagai PNS pada instansi lain.
Berdasarkan Golongan, 350 orang PNS Kabupaten Tuban itu terdiri dari 21 orang di ruangan III B, 136 orang di ruangan III A, 158 orang diruangan II C, dan 35 orang diruangan II B. Sedangkan yang lain dialokasikan sebagai tenaga guru sebanyak 121 orang, dan sebagai tenaga kesehatan sebanyak 130 orang, serta sebanyak 99 orang sebagai tenaga teknis.
Berdasarkan surat BKN Nomor : D 26-30/V.376-3865/51 yang dikeluarkan 30 Desember 2011, dengan perihal kebijakan penetapan TMT NIP Formasi tahun 2009. Bahwa pengangkatan sebagai CPNSD Kabupaten Tuban, ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang mulai tanggal 1 September 2012.
Sumber
Untuk menjadi PNS, para CPNS harus menempuh masa percobaan selama dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, CPNS akan dinilai dari segi kecakapan, sikap, budi pekerti maupun syarat kesehatan serta lulus dalam Diklat Prajabatan. Jika tidak memenuhi syarat, maka CPNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dari CPNS dan tidak dapat diangkat sebagai PNS.
“Sebagai PNS harus mengedepankan kepentingan bersama, rendah hati, memiliki unggah-ungguh, jujur, loyalitas dan penuh keikhlasan dalam menjalankan tugasnya. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” pesan Bupati Huda kepada para PNS yang baru diangkat tersebut.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga berpesan kepada para PNS agar tidak memiliki sikap sombong sehingga lupa kodratnya sebagai pelayan masyarakat.
Sementara dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban M Nur Hasan, dari usulan permintaan NIP sebanyak 355 orang, BKD telah menetapkan 350 lembar penetapan NIP dan 5 orang permintaan NIP CPNS-nya dikembalikan karena ada 3 orang Ijazahnya ditolak oleh BKN dan 2 orang lainnya telah diterima sebagai PNS pada instansi lain.
Berdasarkan Golongan, 350 orang PNS Kabupaten Tuban itu terdiri dari 21 orang di ruangan III B, 136 orang di ruangan III A, 158 orang diruangan II C, dan 35 orang diruangan II B. Sedangkan yang lain dialokasikan sebagai tenaga guru sebanyak 121 orang, dan sebagai tenaga kesehatan sebanyak 130 orang, serta sebanyak 99 orang sebagai tenaga teknis.
Berdasarkan surat BKN Nomor : D 26-30/V.376-3865/51 yang dikeluarkan 30 Desember 2011, dengan perihal kebijakan penetapan TMT NIP Formasi tahun 2009. Bahwa pengangkatan sebagai CPNSD Kabupaten Tuban, ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang mulai tanggal 1 September 2012.
Sumber